Seringkali kita melihat di sekitar kita, masih banyaknya orang yang melakukan pekerjaan yang mungkin bagi kebanyakan orang adalah pekerjaan yang rendah. Namun, kalau dilihat dari penghasilannya, bisa jadi sangat luar biasa. Pekerjaan itu adalah “mengemis” alias meminta-minta. Bayangkan saja, mungkin tidak terpikir oleh kita sebelumnya. Jika dalam sehari saja bisa mendapatkan 10 pemberi, dengan masing-masing memberikan seribu rupiah, maka penghasilan per hari bisa mencapai sepuluh ribu rupiah. Dalam sebulan bisa mencapai tiga ratus ribu rupiah. Jika melihat di sekitar kita, bisa jadi lebih dari itu, atau mungkin juga ada yang tidak mencapai hal itu. Pekerjaan ini juga tidak membutuhkan skill yang bagus. Mungkin hanya cukup dengan wajah memelas
Dari kejadian yang bisa kita lihat diatas, sebagai muslim yang baik kita harus bisa mengambil hikmahnya. Sebisa mungkin, dengan segenap kemampuan yang kita miliki, diiringi dengan doa dan tawakkal pada Allah, kita harus bekerja untuk mencari rizqi yang telah Allah janjikan bagi setiap hambaNya. Kita hindari dari pekerjaan yang telah kita baca diatas karena Islam menganjurkan untuk sebisa mungkin tidak melakukan hal itu kecuali beberapa kriteria seperti yang disampaikan dalam suatu riwayat :
Dari Qabishah bin Al Mukhariq Al Hilaly, Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda, “Hai Qabishah, meminta-minta tidak dihalalkan kecuali bagi tiga orang : Pertama, seorang yang memikul tanggungan hamalah [hutang yang ditanggung dalam usaha mendamaikan 2 pihak yang bertikai], maka ia boleh meminta bantuan hingga ia dapat menutupi hutangnya kemudian berhenti meminta. Kedua, seorang yang tertimpa musibah yang meludeskan seluruh hartanya, maka ia boleh meminta bantuan hingga ia memperoleh apa yang dapat memenuhi kebutuhan pokoknya. Ketiga, seseorang yang ditimpa kemelaratan, hingga 3 orang yang berakal dari kaumnya membuat persaksian : “Si Fulan telah ditimpa kemelaratan”, maka ia boleh meminta bantuan hingga ia memperoleh apa yang dapat memenuhi kebutuhannya. Selain dari 3 itu hai Qabishah, hanyal barang haram yang dimakan oleh si peminta-minta sebagai barang haram.” [HR Muslim 1044]
sumber : http://jacksite.wordpress.com/2007/08/15/hukum-mengemis-meminta-minta-dalam-islam/
Lalu bagaimana supaya kita bisa tidak tertimpa kemelaratan yang amat sangat ? Islam juga mengajarkan mengenai hal ini. Namun, kebanyakan orang masih menganggap hal itu tidak perlu atau bahkan dengan melakukan malah menjadi melarat. Apakah itu ? Hal itu adalah sedekah. Karena dengan beramal ini maka sudah dijanjikan oleh Allah akan menerima balasan sepuluh kali lipat bahkan sampai dengan 700 kali lipat. Tentu saja balasan itu tidak hanya diterima di dunia saja, melainkan juga di akhirat kelak.
Mengenai referensi diatas, kita dapat membaca dari artikel tanya jawab berikut ini :
Zakat dan Sedekah
Rabu, 17/06/2009 13:02 WIB
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Ustadz saya mau bertanya apa pengertian zakat dan sedekah? Apakah dengan berzakat harta kita bertambah, padahal saat menunaikan zakat berkurang?
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Yusri Bekasi
Jawaban
Wa’alaikum salam wr. Wb. Baik pak Yus yang budiman, Dalam Islam terdapat dua kata yang menunjukkan makna zakat, yaitu kata zakat dan kata sadaqah. Sedekah /sadaqah ada dua ada yang dikenal sebagai sedekah wajib (adalah nama lain dari zakat) dan sedekah sunnah (sedekah pada umumnya, termasuk menyingkirkan duri di tengah jalanan dan senyum).
Ditinjau dari segi bahasa, zakat berasal dari kata ??? ???? ???? (Ibrahim Unais, 1972, juz. I:396, dan Ibn Rusyd, tt:178) yang berarti kesuburan, kesucian, keberkahan, dan kebaikan, yang banyak. Dalam pengertian lain, zakat juga berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10)
Secara istilah zakat adalah sejumlah harta tertentu yang harus diberikan kepada kelompok tertentu dengan berbagai syarat.(Abdurrahim, dan Mubarak, 2002:11). Menurut Hukum Islam (istilah syara’), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy).
Ulama’ Hanafiyyah mendefinisikan zakat dengan menjadikan hak milik bagian harta tertentu dan harta tertentu untuk orang tertentu yang telah ditentukan oleh Syari’ karena Allah. Ulama’ Syafi’iyyah mendefinisikan zakat dengan nama bagi sesuatu yang dikeluarkan dan harta atau badan atas jalan tertentu. Dan ulama’ Hanabilah mendefinisikan zakat dengan hak yang wajib dalam harta tertentu bagi kelompok tertentu pada waktu tertentu. Merujuk kepada beberapa definisi para ulama’ di atas, maka zakat sesungguhnya merupakan pengeluaran sejumlah harta orang tertentu yang menjadi hak orang lain.
Selain itu, ada istilah sedekah dan infak, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sedekah wajib dinamakan zakat, sedang sedekah sunnah dinamakan infak. Sebagian yang lain mengatakan infak wajib dinamakan zakat, sedangkan infak sunnah dinamakan sedekah. Penyebutan zakat dan infak dalam Al Qur-an dan As Sunnah, zakat (QS. Al Baqarah : 43). shadaqah (QS. At Taubah : 104). haq (QS. Al an’am : 141). nafaqah (QS. At Taubah : 35). al ‘afuw (QS. Al A’raf : 199).
Dengan berzakat harta memang dapat tumbuh dan berkembang sebab dalam ajaran Islam, harta yang dizakati itu akan tumbuh dan berkembang, bertambah karena suci dan berkah, membawa kebaikan bagi hidup dan kehidupan yang punya.(Muhammad Daud Ali, 1998:38). Secara lahiriah, zakat memang mengurangi nilai nominal (harta) dengan mengeluarkannya, tetapi dibalik pengurangan yang bersifat zhahir ini, hakikatnya akan bertambah dan berkembang (nilai intrinsik) yang diganjarkan dari sepuluh kali (10) lipat atau bahkan sampai 700 kali lipat yang hakiki di sisi Allah Swt. “Barang siapa melaksanakan amal kebajikan (termasuk berzakat) maka akan akan diganjarkan oleh Allah sepuluh kali lipat” (QS. Al-an’am: 160). “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 261)
Berdasarkan ayat tersebut jelas bahwa dengan berzakat harta dapat tumbuh dan berkembang tidak hanya di akhirat melainkan juga di dunia. Rasulpun menjelaskan orang yang mengeluarkan sedekah/zakat akan terhindar dari marabahaya/musibah. Bahkan zakat dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, memurnikan jiwa (menumbuhkan akhlak mulia, menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu, akhirnya tercipta suasana ketenangan bathin yang terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, yang selalu melingkupi hati. Lebih jelas Mannan mendefinisikan zakat sebagai upaya untuk menyucikan yang menumpuk.(MA. Mannan, 1997:256) Zakat juga memiliki arti lain, yaitu al-Barakatu (keberkahan), al-Namaa (petumbuhan dan perkembangan), al-Thaharatu (kesucian) dan al-Shalahu (keberesan). (Majma Lughah al-Arabiyah,1972: 396). Waalahu A’lam.
sumber : http://www.eramuslim.com/konsultasi/zakat/zakat-dan-sedekah.htm
Jadi, apapun kondisi kita baik dalam keadaan luang ataupun sempit, sebisa mungkin kita bisa melakukan amalan sedekah ini.



[ Meskipun menangis karena barang yang kita senangi harus diberikan oleh orang lain, tetap akan diberikan.
hehe, maaf, Om Wew ambil de Avdiz sebagai contoh dalam artikel ini :p
Semoga de Avidz menjadi anak yang sholeh yah..:) Amien.. ]
dan..
Semoga kita termasuk orang-orang yang senantiasa diberikan Rahmat dan Hidayah dari Allah SWT. Amien.
































































Post Comments